PENDHULUAN
DEFINISI
ETIKA
Etika atau Etimologi, berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat, atau kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan
dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA
SEBUAH KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Kasus 1
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Sulistiono Kertawacana Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan
jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan
yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan
Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan
secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring
terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian
tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan)
penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan
publik Justinus Aditya Sidharta. Cukup satu saksi ahli Terhadap kasus Great
River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari saksi ahli
untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten
berkode saham GRIV itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu
Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian
terhadap kasus laporan keuangan Great River. “Penyidikan Great River masih pada
tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik,” tuturnya
kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini
dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal
101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas
pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan
Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan
dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River
bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen.
Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera
diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. “Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI
atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu,
langsung kami berkas,” sambungnya.
Referensi :
0 comments:
Post a Comment